Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus dipenuhi sebelum limbah dapat dibuang, yaitu kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform.
Gedung M Point, Jl. Lapangan Ros Raya 47, RT.004/RW.001
Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Indonesia 12840
Telp. +62-21-83791186
Graha SA Lantai 6 Ruang 603
Jl. Raya Gubeng No. 19-21, Surabaya, Indonesia 60281
Telp. +62-31-5038797
Jl. Utama Modern Industri Blok AG No. 1A
Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Serang, Banten, Indonesia
Telp. +6254-8408853 / 54