REGULASI

Pemerintah Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus dipenuhi sebelum limbah dapat dibuang, yaitu kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform.